PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan Negara Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan tujuh Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba setelah mendapatkan diversi.
“Tujuh anak dikeluarkan usai mendapatkan diversi, mereka akan menjalani rehabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Puskesmas Kebun Sikolos,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Selasa (11/10/2022).
Ia menjelaskan Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Bukittinggi berhasil mengupayakan diversi terhadap tujuh ABH dalam perkara penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sejak tahap penyidikan kepolisian para ABH telah mendapatkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Payakumbuh yang menyatakan mereka penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika namun tidak memiliki gejala kecanduan.
“Terhadap klien anak juga tidak ditemukan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika nasional maupun internasional sehingga Tim Assesment Terpadu merekomendasikan anak untuk menjalani perawatan melalui rehabilitasi,” jelasnya.
Diversi tersebut difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Padangpanjang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wali Nagari, Wali Jorong, Pekerja Sosial (Peksos), dan orang tua ABH.
Hingga berhasil diwujudkan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Padangpanjang Nomor 1/Pen.Div/2022/PN.Pdp jo 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Pdp tanggal 06 Oktober 2022, yang diputus oleh hakim tunggal Sartika Dewi Hapsari.