Mursalim menambahkan, selain itu proses persidangan juga dilakukan terhadap tiga muda-mudi yang kedapatan berada dalam satu kamar tanpa memiliki surat nikah dan melanggar Pasal 10 Ayat (4) jo Pasal 14 Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kepada tiga orang muda-mudi ini dijatuhi hukuman wajib lapor kepada Satpol PP 1 kali seminggu selama 3 bulan,” terangnya.
Mursalim menegaskan, setiap masyarakat yang kedapatan melanggar Perda, akan disidang tipiring sesuai aturan. “Jika diingatkan tidak diindahkan dan teguran diabaikan, tentu kita selaku penegak perda akan ambil langkah tipiring sesuai aturan. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang disidangkan,” katanya. (rdr)