PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap enam orang tersangka pelanggaran peraturan daerah (perda) di Kota Padang, Selasa (11/10/2022).
Sidang tersebut dilaksanakan secara virtual di ruangan aula mako Satpol PP Kota Padang yang dipimpin hakim tunggal Reza Himawan Pratama dari Pengadilan Negeri Padang.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, ada dua pemilik kafe dan satu indekos yang disidangkan yakni Kafe Bukit Asam yang diduga melanggar Pasal 9 (1) jo Pasal 14 Ayat (1) dan pemilik indekos di kawasan Padang Selatan yang diduga melanggar Pasal 9 (2) jo Pasal 14 Ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum. Kemudian Kafe 29 yang diduga melanggar jam operasional.
Ketiga tersangka pelanggar perda tersebut dijatuhi sanksi denda sebanyak Rp500.000 ribu atau kurangan selama tiga hari.