LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kemenkumham RI menetapkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, proses penerbitannya sudah bisa dilakukan mulai Rabu (12/10/2022). Kantor Imigrasi Agam menyatakan kesiapan mengimplementasikan aturan baru ini.
“Insya Allah kita siap, petunjuk teknis sudah diberikan, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sudah bisa diurus di Kanim Agam mulai besok,” kata Kepala Kanim Agam, Qriz Pratama, Selasa (11/10/2022).
Ia mengatakan, aturan baru dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dikeluarkan secara resmi dengan nomor: SP/IMI/010/2022/01. “Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022,” kata dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan harapannya agar proses penerbitan paspor terbaru itu dapat terlaksana dengan lancar di seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan, kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata dia.
Ia mengatakan saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.