Penerbitan Paspor 10 Tahun Sudah Bisa Diurus di Imigrasi Agam Mulai Hari Ini

Pengurusan paspor Imigrasi Agam. Kantor setempat siap mengimplementasikan pelayanan pembuatan paspor terbaru dengan masa berlaku hingga 10 tahun (Antara/Alfatah)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kemenkumham RI menetapkan masa berlaku paspor hingga 10 tahun, proses penerbitannya sudah bisa dilakukan mulai Rabu (12/10/2022). Kantor Imigrasi Agam menyatakan kesiapan mengimplementasikan aturan baru ini.

“Insya Allah kita siap, petunjuk teknis sudah diberikan, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun sudah bisa diurus di Kanim Agam mulai besok,” kata Kepala Kanim Agam, Qriz Pratama, Selasa (11/10/2022).

Ia mengatakan, aturan baru dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dikeluarkan secara resmi dengan nomor: SP/IMI/010/2022/01. “Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022,” kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan harapannya agar proses penerbitan paspor terbaru itu dapat terlaksana dengan lancar di seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan, kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” kata Widodo.

Pada Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

“Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun, usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi dan pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (rdr/ant)

Exit mobile version