PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyediakan ruang keadilan restoratif (restorative justice) untuk masyarakat dalam penyelesaian sebuah perkara.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga di Pulau Punjung, Rabu (12/10/2022) mengatakan, dibentuknya ruangan keadilan restoratif merupakan tindaklanjut Perpol Nomor 8 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan restorative justice oleh Satreskrim Polres Dharmasraya.
“Dalam mendukung penerapan keadilan restoratif tentu diperlukan pendukung fasilitas sarta sarana dan prasarana lainnya, inilah yang kita bentuk,” katanya.
Ia mengatakan tempat penerapan keadilan restoratif itu diberi nama “Ruangan Restorative Justice Satriyo Pambudi Luhur Polres Dharmasraya”. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyebutkan penanganan perkara melalui keadilan restoratif baru-baru ini telah dilakukan antara kedua belah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan. Setelah melalui mediasi kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
“Tentu dalam penerapan keadilan restoratif ini kita lakukan sesuai SOP dan ketentuan yang ada, artinya ada prosedurnya,” katanya.