“Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 2022 pelaku mengambil uang korban menggunakan kartu ATM sebesar Rp7 juta. Setelah mengambil uang itu, pelaku kembali meletakkan kartu ATM itu di tempat semula tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.
Korban mengetahui jika uang di dalam ATM tersebut sudah berkurang setelah korban yang hendak mengambil uang mencek ATM tersebut. Padahal ia merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Korban lalu melapor ke polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati jika pelakulah yang mengambil uang di dalam ATM korban berdasarkan pemeriksaan kamera CCTV di lokasi ATM. Pelaku kemudian berhasil ditangkap. (rdr-007)