PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering yang merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan pihak Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (13/10/2022) di Mapolda Sumbar.
Kabid Humas mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang. Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram ganja kering dari tersangka dengan inisial P.
“Yang dimusnahkan 24.716, 24 gram, sedang 83,76 gram sisanya ini sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan,” katanya.