“Pengakuan tersangka BBM ini akan dijual eceran dan ada juga untuk mesin bajak sawah dengan harga kurang lebih Rp10 ribu per liter,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Satreskrim Polres Payakumbuh juga telah meminta kesaksian dari petugas pengisian di SPBU.
Terhadap tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman maksimal enam tahun kurungan penjara.
Sementara itu Waka Polres Payakumbuh Kompol Russirwan mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi dan patuh terhadap perundang-undangan.
“Kita terus imbau dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi untuk menghindari persoalan hukum sehingga nantinya BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujarnya. (rdr/ant)
Waka Polres Payakumbuh Kompol Russirwan bersama Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar dan KBO Iptu Hendra menunjukkan barang bukti BBM bersubsidi jenis Bio Solar. (Antara/Akmal Saputra)