Di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, para wanita pemandu lagu ini membuat surat pernyataan agar patuh pada aturan dan semua ketentuan sehingga diharapkan ke depan tidak berujung lagi pada penertiban.
Terkait dengan penertiban tempat usaha hiburan malam ini, Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman serta penegakan peraturan daerah (Perda) menginstruksikan kepada personelnya, agar selalu aktif untuk melakukan pengawasan terkait pelanggaran guna menciptakan kondisi yang tertib, sehingga segala aturan bisa ditegakan untuk kepentingan bersama.
“Kita menjalankan tugas dan fungsi kita untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman, sesuai yang telah diatur dalam Perda Kota Padang,” ungkap Mursalim.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi segala aturan yang ada, sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi. (rdr)