PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat tentang tertib pelaku usaha hiburan malam, maka pemilik usaha serta pemandu lagu di tempat karaokean tersebut, terpaksa diangkut petugas ke Mako Satpol PP Padang, Jalan Tan Malaka No 3 C, dalam rangka pembinaan karena telah melewati aturan beraktifitas, Kamis (13/10/22) dini hari.
Adapun tempat karaoke yang ditertibkan yakni kafe Karaoke Millenium, Quin Night, yang berhasil mengamankan sebanyak 15 orang wanita diduga sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC).
“Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Tempat Hiburan Malam, maka dalam rangka pembinaan pemilik usaha serta pemandu lagu kita amankan ke Mako dalam rangka pembinaan,” terang Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama yang langsung memimpin operasi dan pengawasan.
Selain itu, Satpol PP juga merespons laporan masyarakat terhadap salah satu hotel yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat, dan berhasil mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri.