PADANG, RADARSUMBAR.COM – Saat memimpin Polda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa menerima gelar Sangsako Adat ‘Tuangku Bandaro Alam Sati’.
Baru empat terpilih sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim), gelar kehormatan Irjen Teddy Minahasa Putra jadi perbincangan hangat di Sumatera Barat (Sumbar) usai terjeratnya Jenderal Bintang Dua dalam kasus narkoba, Jumat (14/10/2022).
Dalam aturan adat Minangkabau, apabila seorang datuak sudah membuat kesalahan atau lari dari aturan yang sepatutnya, maka gelar Sangsako yang diberikan bisa dicabut.
Saat ini, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar belum bisa menanggapi terkait pencabutan gelar adat tersebut. Gelar Tuangku Bandaro Alam Sati merupakan pemberian dari Tampuak Tangkai Adat Alam Minangkabau.
Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizal mengaku, kalau gelar itu mereka hanya menginisiasi dan melaksanakan pemberian gelar.
“Terlalu dini terkait hal itu (cabut gelar-red), kami belum dapat menentukan, kita lihat saja,” ungkap Jasman Rizal, Jumat (14/10/2022).
Sekadar mengetahui, Irjen Teddy Minahasa Putra menyandang gelar Tuangku Bandaro Alam Sati, adapun istri Merthy Teddy Minahasa gelar Puti Sibadayu. Pelewaan gelar tersebut serangkai dengan 5th Sumatera Bike Week 2022 di Kota Bukittinggi.
Gelar itu dilewakan di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/6/2022). Pemberian gelar adat tersebut sesuai Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.
Gelar kehormatan tersebut lantaran Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra berhasil melaksanakan tugas sebagai anggota Polri, dalam memberantas kejahatan termasuk peredaran narkoba.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra mendapatkan gelar Sangsako Adat yang diberikan sebagai gelar penghormatan kepada orang di luar kaum. Tidak hanya kepada orang, gelar sangsako ini juga dapat diberikan kepada lembaga.
Beberapa tokoh nasional yang telah menerima Gala Sangsako ini antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono X, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Zulkifli Nurdin, Alex Nurdin, Syahrial Oesman, Anwar Nasution dan Syamsul Maarif, teranyar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sedangkan, dalam aturan adat Minangkabau juga disebutkan faktor-faktor yang bisa membuat gelar adat itu dicabut, yakni, tapanjek rukam baduri atau bisa dikatakan berbuat asusila.
Kemudian, cemo yang ndak bisa dibasuah atau melakukan perbuatan yang bertentangan nilai adat, termasuk terjerat hukum. (rdr)