PADANG, RADARSUMBAR.COM – Saat memimpin Polda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa menerima gelar Sangsako Adat ‘Tuangku Bandaro Alam Sati’.
Baru empat terpilih sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim), gelar kehormatan Irjen Teddy Minahasa Putra jadi perbincangan hangat di Sumatera Barat (Sumbar) usai terjeratnya Jenderal Bintang Dua dalam kasus narkoba, Jumat (14/10/2022).
Dalam aturan adat Minangkabau, apabila seorang datuak sudah membuat kesalahan atau lari dari aturan yang sepatutnya, maka gelar Sangsako yang diberikan bisa dicabut.
Saat ini, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar belum bisa menanggapi terkait pencabutan gelar adat tersebut. Gelar Tuangku Bandaro Alam Sati merupakan pemberian dari Tampuak Tangkai Adat Alam Minangkabau.
Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizal mengaku, kalau gelar itu mereka hanya menginisiasi dan melaksanakan pemberian gelar.
“Terlalu dini terkait hal itu (cabut gelar-red), kami belum dapat menentukan, kita lihat saja,” ungkap Jasman Rizal, Jumat (14/10/2022).
Sekadar mengetahui, Irjen Teddy Minahasa Putra menyandang gelar Tuangku Bandaro Alam Sati, adapun istri Merthy Teddy Minahasa gelar Puti Sibadayu. Pelewaan gelar tersebut serangkai dengan 5th Sumatera Bike Week 2022 di Kota Bukittinggi.