Gelar itu dilewakan di Desa Pariangan Nagari Tuo, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (16/6/2022). Pemberian gelar adat tersebut sesuai Keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, SE Angku DT. Bandaro Kayo.
Gelar kehormatan tersebut lantaran Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra berhasil melaksanakan tugas sebagai anggota Polri, dalam memberantas kejahatan termasuk peredaran narkoba.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra mendapatkan gelar Sangsako Adat yang diberikan sebagai gelar penghormatan kepada orang di luar kaum. Tidak hanya kepada orang, gelar sangsako ini juga dapat diberikan kepada lembaga.
Beberapa tokoh nasional yang telah menerima Gala Sangsako ini antara lain Sri Sultan Hamengkubuwono X, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Zulkifli Nurdin, Alex Nurdin, Syahrial Oesman, Anwar Nasution dan Syamsul Maarif, teranyar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sedangkan, dalam aturan adat Minangkabau juga disebutkan faktor-faktor yang bisa membuat gelar adat itu dicabut, yakni, tapanjek rukam baduri atau bisa dikatakan berbuat asusila.
Kemudian, cemo yang ndak bisa dibasuah atau melakukan perbuatan yang bertentangan nilai adat, termasuk terjerat hukum. (rdr)