Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.
Irjen TM sebelumnya diketahui sukses mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dan menjadi rekor penangkapan terbesar di Sumatera Barat.
Sabu-sabu senilai Rp 62 miliar dengan jumlah total 41,4 kilogram itu diungkap pada Mei 2022 di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang dipimpin AKBP Dody Prawiranegara kala itu.
Pengungkapan kasus besar itu diklaim menyelamatkan sebanyak 414.000 calon pemakai atau penyalahgunaan narkoba yang ada di Bukittinggi dan Sumbar umumnya.
Pemusnahan sabu-sabu juga telah dilakukan pada Rabu (15/06) sesuai Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tanggal 13 Juni 2002 yang ditandatangani bersama Pihak Kejaksaan, Pengadilan dan kepolisian.
“Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya untuk kepentingan hukum, ini sudah disepakati bersama Penyidik, JPU, Polda dan pihak terkait lainnya.”
“Pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga bisa dilakukan hari ini,” kata Kapolda saat itu. (rdr/ant)