AGAM, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam menangkap pasangan muda mudi di dalam kamar nomor delapan Penginapan Tropical Jorong Gasang, Nagari Maninjau Kecamatan Tanjungraya sedang mengkosumsi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres AKBP Ferry Ferdian didampingi KBO Satres Narkoba Polres Agam Ipda Feri Junaidi di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pasangan itu dengan inisial FW (33), warga Tanjungraya dan RF (22), warga Lubukbasung.
“Mereka bukan pasangan suami istri dan pasangan perempuan berstatus mahasiswi,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan pasangan itu berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi, mereka memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan FW dan RF.
Didampingi para saksi, tambahnya, dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara dan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus kaca pirek di tempat tersangka ditangkap, satu buah jarum dan lainnya.
“FW mengakui sabu tersebut milik sendiri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka diancam pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengakui bakal mengungkap dan memberantas seluruh peredaran narkotika di wilayah hukum Polres itu.
Untuk itu, butuh dukungan dari warga untuk memberikan informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal. “Informasi itu langsung kita sikapi dengan menurunkan tim,” katanya. (rdr/ant)