AGAM, RADARSUMBAR.COM – Polres Agam menangkap pasangan muda mudi di dalam kamar nomor delapan Penginapan Tropical Jorong Gasang, Nagari Maninjau Kecamatan Tanjungraya sedang mengkosumsi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres AKBP Ferry Ferdian didampingi KBO Satres Narkoba Polres Agam Ipda Feri Junaidi di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pasangan itu dengan inisial FW (33), warga Tanjungraya dan RF (22), warga Lubukbasung.
“Mereka bukan pasangan suami istri dan pasangan perempuan berstatus mahasiswi,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan pasangan itu berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi, mereka memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan FW dan RF.