Dijelaskan Mursalim, pemilik mobil toko telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Untuk proses lebih lanjut, terkait kendaraannya kita serahkan ke Dishub dan untuk barang daganganya berupa tabung gas sebanyak lima unit, kita jadikan barang bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan (tipiring),” tutur Mursalim.
Dirinya menegaskan, penertiban dan pengawasan ini, akan terus dilakukan bersama Dishub setiap hari. “Kita tertibkan secara bertahap, kita tetap melakukan peneguran secara humanis, namun jika tidak diindahkan, tentu kita berikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap Kota Padang kembali tertib, indah, bersih dan rapi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,” tutupnya. (rdr)