PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan terdiri dadri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menderek lima unit mobil toko yang sengaja diparkir pemiliknya di kawasan Muarolasak, Kota Padang, Selasa (18/10/2022).
Penertiban terhadap kendaraan tersebut dipimpin oleh Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama. Mobil yang diderek tersebut kemudian dititipkan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kota Padang.
Mobil tersebut seolah-olah hanya terlihat diparkir, tetapi justru dijadikan tempat berdagang oleh pemiliknya. Pemilik memarkirkan kendaraan di badan jalan dan di atas jembatan. Namun tindakan tersebut justru melanggar aturan.
“Kita sudah melakukan penindakan sesuai SOP. Pemilik kendaraan sudah berulang kali kita tegur, bahkan ada yang sudah kita berikan surat peringatan. Sepertinya pemilik tidak mengindahkannya. Sesuai aturan, maka kita lakukan penderekan bersama Dishub dan kita amankan ke Mako,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.