Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mes staf, kemudian asisten kebun pergi untuk memanggil tersangka HH yang pada saat itu sedang bekerja di kebun sawit PT PSM untuk datang ke mes. “Kemudian diinterogasi terhadap tersangka HH mengakui bahwa tanaman ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri,” katanya.
Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, pihak perusahaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Polsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar dan langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk melakukan penangkapan.
“Dari interogasi awal terhadap tersangka, tanaman ganja tersebut tidak untuk diedarkan namun hanya untuk dipakai sendiri. Sedangkan bibit ganja tersebut didapat dari seorang rekan tersangka,” katanya.
Ia menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa, lima batang pohon narkotika golongan I jenis ganja yang ditanam di dalam empat buah polybag warna hitam dan lima polibag berisi tanah yang belum ditanam ganja.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Tersangka menjerat tersangka HH dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (rdr/ant)