SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menangkap seorang karyawan perusahaan kelapa sawit PT PMS inisial HH (42) di Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur karena diduga menanam daun ganja di dalam polybag.
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (18/10/2022) mengatakan tersangka diamankan oleh Polsek Lembah Melintang bersama tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
Ia mengatakan tersangka diamankan di perumahan karyawan PT PMS Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur Pasaman Barat, Senin siang (17/10/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.
Menurutnya tanaman ganja tersebut pertama kali diketahui oleh Asisten Kebun PT PMS Harizal dan Sunardi bersama Dapit sebagai karyawan kebun didampingi oleh anggota Brimob yang bertugas di PT PMS pergi ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 Jorong Simpang Gadang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.
“Kedatangan Asisten Kebun dan karyawan bersama anggota Brimob ke Kamp karyawan Divisi 3 KM 9 ini telah mencurigai bahwa salah seorang karyawan PT PMS ada yang menanam ganja di polybag,” ujarnya.
Setelah sampai di lokasi, pihak perwakilan perusahaan menemukan sembilan buah polybag yang terletak tepatnya di belakang kamp karyawan yang ditempati oleh tersangka HH. Dari sembilan polybag tersebut, katanya, empat diantaranya diduga berisi tanaman ganja sebanyak lima batang yang berumur sekitar satu bulan, sedangkan lima polybag lainnya belum ada tanaman ganja.