PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Padangpanjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (17/10/2022). Ketiga pelaku masing-masing berinisial RI (29), RN (32), dan MR (38).
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto, Rabu (19/10/2022) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya, bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pos ronda di daerah Kotopanjang Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padangpanjang oleh pelaku RI dan RN.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolres memerintahkan langsung Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku narkoba tersebut.
Usai dilakukan pengintaian di sekitar pos ronda Kelurahan Kotopanjang, petugas menemukan dua orang pelaku yaitu RI dan RN sedang berada di pos ronda tersebut.
Saat polisi melakukan penggeledahan, di tubuh kedua pelaku ini ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. “Dari keterangan RI dan RN bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan barang miliknya. Sabu-sabu ini diperoleh dari MR,” ujar Yaddi Purnama.
Berselang satu jam kemudian, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap MR yang sedang berada di dalam sebuah mobil yang parkir di depan rumahnya di Jorong Tigosuku, Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar.
“Dari tangan pelaku MR diamankan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, beserta timbangan dan alat hisap sabu miliknya,” ujarnya.
Kepada petugas, MR mengkui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan kemudian MR beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Padangpanjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Mari sama-sama kita berantas narkoba di Bumi Serambi Mekah ini,” sebut AKP Yaddi Purnama. (rdr)