PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Padangpanjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (17/10/2022). Ketiga pelaku masing-masing berinisial RI (29), RN (32), dan MR (38).
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto, Rabu (19/10/2022) mengatakan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya, bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pos ronda di daerah Kotopanjang Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padangpanjang oleh pelaku RI dan RN.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolres memerintahkan langsung Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku narkoba tersebut.
Usai dilakukan pengintaian di sekitar pos ronda Kelurahan Kotopanjang, petugas menemukan dua orang pelaku yaitu RI dan RN sedang berada di pos ronda tersebut.
Saat polisi melakukan penggeledahan, di tubuh kedua pelaku ini ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. “Dari keterangan RI dan RN bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan barang miliknya. Sabu-sabu ini diperoleh dari MR,” ujar Yaddi Purnama.