“Anggota Polsek Barangin melakukan pemancingan atau undercover terhadap pelaku, kemudian pada saat dilakukan transaksi anggota Polsek Barangin langsung mengamankan pelaku D,” ujarnya.
Dari keterangan D, ia mengakui bahwa pelaku membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik putih dan dimasukkan ke dalam plastik klip warna putih yang diletakkan dibawah bangku tempat duduk pelaku di Taman Kehati Kawasan Wisata Kandih, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
“Selain barang bukti sabu-sabu, kita amankan 2 unit handphone, satu korek mancis dan uang tunai Rp150.000,” terangnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Barangin guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (rdr)