SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – Nekat nyambi menjual narkotika jenis sabu-sabu, seorang pedagang kopi ditangkap Polsek Barangin, Polres Sawahlunto.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra membenarkan perihal penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar, pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Taman Kehati Kawasan Wisata Kandih, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto,” katanya, Rabu (19/10/2022).
Disebutkan, pelaku dengan inisial D (40) warga Sawah Bonca Jorong Koto Alam Nagari Padang Ganting, Kabupaten Tanahdatar ini, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Dari informasi tersebut, dibawah pimpinan Kapolsek Barangin Ipda Joni Indra, beserta personel jajaran Polsek Barangin melakukan penyelidikan.