PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu (JFP) yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok akhirnya angkat bicara perihal dirinya dilaporkan dan disangkakan tentang kasus mahar politik. Kasus yang dilaporkan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar) oleh Iriadi Dt Tumanggung (IDT) ini sebelumnya telah naik ke tingkat penyidikan.
JFP melalui kuasa hukumnya, Mukti Ali Kusmayadi Putra menegaskan, bahwa kasus yang disangkakan kepada kliennya yakni dugaan penipuan dan penggelapan sampai hari ini belum dapat dibuktikan.
Kemudian, terkait mahar politik yang disangkakan, kata Mukti, kuasa hukum pelapor telah melakukan penggiringan opini yang mencemarkan nama baik dan merusak karakter kliennya.
“Pernyataan kuasa hukum IDT terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda,” kata Mukti Ali Kusmayadi yang akrab disapa Boy London, saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
Mukti Ali mengatakan, dua sisi berbeda ini adalah, pertama terkait tindak pidana mahar politik dan dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana kliennya dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
“Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kuintansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi,” katanya.
Menurutnya, IDT telah pula dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
“Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangannya, dan pasti berdampak pada nama baik JFP beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan,” ujarnya.
“Kami tegaskan kepada kuasa hukum IDT untuk tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap JFP,” imbuhnya.
Boy London meminta penyidik profesional dalam menangani perkara ini. Jangan mau diintervensi.
“Secara faktual klien kami belum di-BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami,” tutupnya.
Sebelumnya, kuasa hukum IDT, Suharizal mengatakan kliennya telah diperiksa pada tingkat penyidikan. Pihaknya juga sudah menyerahkan bukti-bukti tambahan, di antaranya 120 screenshot chat WhatsApp antara IDT dengan JFP.
Termasuk foto-foto pertemuan, rekaman video hingga bukti-bukti transfer Iriadi Dt Tumanggung ke rekening Jon Firman Pandu. “Bukti-bukti ini sudah cukup kuat dan terang untuk segera ditetapkan tersangka,” sebut Suharizal pada 17 Oktober 2022 lalu dilansir salah satu portal berita online.
Seperti diketahui, JFP dilaporkan IDT ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, IDT yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh JFP terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp850 juta. (rdr-007)