PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu (JFP) yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok akhirnya angkat bicara perihal dirinya dilaporkan dan disangkakan tentang kasus mahar politik. Kasus yang dilaporkan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar) oleh Iriadi Dt Tumanggung (IDT) ini sebelumnya telah naik ke tingkat penyidikan.
JFP melalui kuasa hukumnya, Mukti Ali Kusmayadi Putra menegaskan, bahwa kasus yang disangkakan kepada kliennya yakni dugaan penipuan dan penggelapan sampai hari ini belum dapat dibuktikan.
Kemudian, terkait mahar politik yang disangkakan, kata Mukti, kuasa hukum pelapor telah melakukan penggiringan opini yang mencemarkan nama baik dan merusak karakter kliennya.
“Pernyataan kuasa hukum IDT terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda,” kata Mukti Ali Kusmayadi yang akrab disapa Boy London, saat konferensi pers, Rabu (19/10/2022).
Mukti Ali mengatakan, dua sisi berbeda ini adalah, pertama terkait tindak pidana mahar politik dan dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana kliennya dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
“Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kuintansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi,” katanya.
Menurutnya, IDT telah pula dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
“Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangannya, dan pasti berdampak pada nama baik JFP beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan,” ujarnya.