PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang kembali lakukan tindakan tegas, terhadap tiga unit gerobak milik Pedagang Kaki lima (PKL) di sejumlah titik di Kota Padang, Kamis (20/10/2022).
“Saat lakukan pengawasan, petugas mendapati tiga gerobak milik PKL yang sengaja ditinggal di atas fasilitas umum, diantara di kawasan Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat, kita tertibkan satu unit gerobak bermotor, serta di Jalan Samudra dua unit gerobak juga ditertibkan petugas,” ucap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy dilansir infopublik.id.
Lebih lanjut kata Deni Harzandy, tiga unit gerobak serta satu unit kursi dan tiga meja dibawa ke Mako Satpol PP Padang, di Jalan Tan Malaka, No 3 C Padang. “Untuk barang bukti yang telah kita amankan, kita serahkan ke PPNS untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Terkait gencarnya Satpol PP Padang melakukan penertiban, Kasat Pol PP Padang, Mursalim menyampaikan, dalam menciptakan ketertiban serta ketenteraman maka Satpol PP Padang intens lakukan Pengawasan terhadap pelanggaran Perda, untuk menciptakan kondisi yang indah dan tertib di wilayah Kota Padang.
“Kita kerahkan personil Satpol PP Padang setiap harinya untuk melakukan pengawasan secara intens terhadap pelanggaran Perda, jika saat melakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung berikan tindakan tegas, atau bisa saja di tipiringkan,” tegasnya.
Mursalim mengimbau, kepada pedagang agar tidak meletakkan barang dagangannya di atas fasilitas umum (fasum).
“Tidak ada larangan untuk berjualan, berjualanlah di tempat yang seharusnya, janganlah meletakan barang dagangan di atas fasilitas umum, apalagi sengaja meninggalkannya, mari bersama sama kita saling menjaga untuk Kota Padang yang tertib dan lebih tertata,” imbau Mursalim. (rdr)