“Kita kerahkan personil Satpol PP Padang setiap harinya untuk melakukan pengawasan secara intens terhadap pelanggaran Perda, jika saat melakukan pengawasan ditemukan pelanggaran, petugas akan langsung berikan tindakan tegas, atau bisa saja di tipiringkan,” tegasnya.
Mursalim mengimbau, kepada pedagang agar tidak meletakkan barang dagangannya di atas fasilitas umum (fasum).
“Tidak ada larangan untuk berjualan, berjualanlah di tempat yang seharusnya, janganlah meletakan barang dagangan di atas fasilitas umum, apalagi sengaja meninggalkannya, mari bersama sama kita saling menjaga untuk Kota Padang yang tertib dan lebih tertata,” imbau Mursalim. (rdr)