PADANG PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman telah menerima 36 laporan dari masyarakat di daerah itu terkait pencatutan nama oleh oknum partai politik (Parpol) untuk maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Sejak mulai pendaftaran Parpol sampai Rabu (19/10/2022), kami telah menerima laporan sebanyak 36,” kata Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Padang Pariaman Ori Sativa Sakban di Parik Malintang, Jumat.
Ia mengatakan pelaporan terkait pencatutan oleh oknum Parpol masih dapat dilakukan yang salah satunya dengan menggunakan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Ia menyampaikan setelah mengisi data yang diminta maka KPU Padang Pariaman akan menghubungi yang bersangkutan serta oknum Parpol yang mencatut secara bersamaan guna dilakukan konfirmasi secara langsung.
“Biasanya Parpol akan mau mengeluarkannya, jadi silakan diperiksa NIK nya, jika dicatut maka segera melapor,” katanya.
Ori mengatakan jalan lain terkait dengan pencatutan tersebut yaitu pada saat KPU melaksanakan verifikasi faktual langsung ke rumah yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan bukan anggota partai.
Pada saat verifikasi faktual, lanjutnya pihaknya banyak menemukan warga yang namanya dicatut oleh oknum Parpol namun ia tidak bisa memberikan data karena belum dilakukan rekap.