Ciri-ciri orang tersebut sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh masyarakat sebagaimana diduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang kemudian diketahui bernama Wahyuni Fikasari atau biasa disapa Unyun.
“Pada saat melakukan penangkapan, pelaku mencoba membuang barang bukti dengan tangan kanannya ke arah kanan, sedangkan yang mengendarai sepeda motor tersebut berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan sepeda motornya dan rekan pelapor berusaha mengejar,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang tersebut, ditemukan satu buah kotak korek api yang berisikan satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan jarak sekitar 2 meter dari lokasi terlapor diamankan.
Pelapor juga mengamankan alat komunikasi terlapor berupa satu unit handphone merk xiaomi warna hitam di samping sebelah kiri terlapor diamankan yang berjarak sekitar 30 cm, kemudian berselang 15 menit.
Pelapor membawa terlapor beserta barang bukti menuju lokasi rekan pelapor yang berhasil mengamankan sepeda motor yang ditinggalkan oleh pengendaranya, yaitu teman terlapor yang melarikan diri yang berjarak sekitar dua kilo meter.
“Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya. (rdr/ant)