SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Polres Solok Kota melalui Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang bekerja sebagai ibu rumah tangga berinisial WF (23) warga Jorong Kapalo Koto, Nagari Gantuang Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasat Resnarkoba, Polres Solok Kota, Iptu Rico Putra Wijaya di Solok, Sabtu mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/10/2022) pukul 18.40 WIB di Jalan Kampai, RT 002 RW 001, Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Kami telah mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
“Dari informasi tersebut tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 18.40 WIB.”
“Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan satu orang sedang berada di atas sepeda motor di pinggir jalan Kampai RT 002 RW 001 Kelurahan KTK, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,” kata dia.