Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim selama tiga minggu belakang terhadap maraknya secara beturut-turut pencurian di wilayah hukum Polres Padangpariaman.
Dari situ didapatkan Informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut adalah tersangka inisial N (42). Kemudian setelah pemantauan dari anggota Tim sehingga tersangka diketahui keberadaannya. Pada Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim memastikan keberadaan tersangka N (42) di Korong Kualamuntuang. Dan sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor merk Honda Beatpop warna hitam yang merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Selain itu, oolisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua unit Handphone merk OPPO A16. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polres Padangpariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (rdr)