PARITMALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padangpariaman berhasil menangkap satu orang tersangka dengan inisial N (42) dalam kasus pencurian pada Sabtu (22/10/2022) dini hari, di Korong Kualamuntuang, Nagari Tapakis, Kecamatan Ulakan Tapakis.
“Tersangka merupakan seorang residivis terkait kasus pencurian,” ujar Kasi Humas Polres Padangpariaman AKP Ali Gusra.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka juga masuk target operasi (TO) dalam Operasi Sikat Singgalang 2022.
Penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai berlangsung dramatis. Pasalnya saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya ke arah Lubukalung. “Usaha tersangka untuk melarikan diri tidak berhasil, lantaran tersangka berhasil diamankan dengan cepat,” ucapnya.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/43/IX/2022/POLSEK LUBUK ALUNG/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, Tanggal 16 September 2022, bertempat di Korong Simpangtigo, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga.