PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Komitmen jajaran Polres Pessel kembali dibuktikan oleh Satrenarkoba dan Polsek Pancung Soal dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk TKP pertama, Unit Reskrim Polsek Pancung Soal berhasil menangkap seorang pria berinisial M (22) pada Sabtu (22/10/2022) pukul 13.00 WIB, di Jalan Pasar Sebelah Lampung Clung, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal.
“Tersangka yang merupakan pengangguran ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancung Soal yang diawali dengan laporan masyarakat dan kemudian dilanjutkan dengan penyeledikan,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisikan sabu, alat isap berupa satu botol Aqua yang sudah dilobangi dan dipasang dua buah pipet yang sudah dibentuk, satu buah korek api, satu buah pipet yang disambungkan dengan kertas timah yang digulung (sebagai kompor) serta satu buah celana jeans panjang.
Lebih lanjut Doni menjelaskan, penangkapan tersangka berawal atas laporan dan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki–laki yang akan melakukan transaksi atau membawa sabu.
Sehingga, Tim Opsnal Polsek Pancung Soal dibawah pimpinan Aiptu Dedi Nofriadi bersama Bripka Muliandri dan Bripka Wandri melakukan pengintaian.
Saat tersangka berboncengan dengan temannya melewati jalan pasar dengan kecepatan tinggi dan bertingkah mencurigakan, dilakukan pengejaran terhadap tersangka dan sempat membuang barang bukti. Sementara, rekannya kabur.
Ketika dilakukan penangkapan, tersangka mengakui barang bukti yang sempat dibuang tersebut adalah miliknya berupa sabu berada di dalam kaca pirek, sehingga barang bukti dan terlapor langsung digelandang ke Mapolsek Pancung Soal.
Sementara untuk TKP kedua, petugas yang melakukan penangkapan adalah jajaran Satresnarkoba Polres Pessel pada hari yang sama pukul 20.00 WIB dengan TKP di daerah Batang Kapas. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan inisial RPN (28), ID (25) dan MM (21).
Ketiga tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah gunting warna hitam.
Upaya pengungkapan ini terus dilakukan sesuai dengan komitmen dari Kapolres Pessel untuk menjadikan Pessel zero Narkoba. “Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba untuk menjadikan Kabupaten Pessel ini menuju zero Narkoba,” tegasnya.
“Saat ini untuk tersangka M diamankan di kantor Polsek Pancung Soal, sementara untuk ketiga tersangka lainnya diamankan di kantor Polres Pessel untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutup Doni. (rdr)