PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Komitmen jajaran Polres Pessel kembali dibuktikan oleh Satrenarkoba dan Polsek Pancung Soal dengan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP).
Untuk TKP pertama, Unit Reskrim Polsek Pancung Soal berhasil menangkap seorang pria berinisial M (22) pada Sabtu (22/10/2022) pukul 13.00 WIB, di Jalan Pasar Sebelah Lampung Clung, Kenagarian Inderapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal.
“Tersangka yang merupakan pengangguran ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Pancung Soal yang diawali dengan laporan masyarakat dan kemudian dilanjutkan dengan penyeledikan,” kata Kapolres Pessel, AKBP Novianto Taryono melalui Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.
Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang berisikan sabu, alat isap berupa satu botol Aqua yang sudah dilobangi dan dipasang dua buah pipet yang sudah dibentuk, satu buah korek api, satu buah pipet yang disambungkan dengan kertas timah yang digulung (sebagai kompor) serta satu buah celana jeans panjang.
Lebih lanjut Doni menjelaskan, penangkapan tersangka berawal atas laporan dan informasi masyarakat tentang adanya seorang laki–laki yang akan melakukan transaksi atau membawa sabu.
Sehingga, Tim Opsnal Polsek Pancung Soal dibawah pimpinan Aiptu Dedi Nofriadi bersama Bripka Muliandri dan Bripka Wandri melakukan pengintaian.