PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nekat meninggalkan lapak, 3 unit gerobak milik PKL ditertibkan Satpol PP Padang, Senin (24/10/2022) siang. Tiga gerobak tersebut, didapati petugas masih berada diatas fasilitas umum (fasum) di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan, Padang Utara, Kota Padang.
Padahal sebelumnya, petugas Penegak Perda Pemko Padang ini, telah menegur secara humanis hingga pemberian surat peringatan kepada pemilik, untuk tidak lagi berjualan dan meninggalkan lapak-lapak dan barang dagangannya di atas fasum sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tibum Tranmas Bab V Pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.
“Sesuai aturan kita sudah ingatkan secara lisan maupun secara tulisan kepada sembilan PKL yang berada di sana, namun masih juga kita temukan tiga PKL yang masih meletakkan barang dagangannya di atas trotoar hingga badan jalan. Terpaksa gerobaknya kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” ujar Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang Deni Harzandy.