LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam mengamankan pria berinisial (OY) panggilan Pion (46) karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Warga Pandakian, Dusun Simpang Tigo, Jorong Sikabu, Kenagarian Kampungtangah, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam ini ditangkap pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 16.15 WIB di dalam rumah di daerah Batugadang, Jorong Pasar Balai Salasa, Nagari Kampungpinang, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam.
Kasatresnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, saat penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, seberat 0,7 gram yang terdiri 9 paket. Petugas juga menyita uang sebesar Rp300 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu.