“Sesuai aturan kita sudah ingatkan secara lisan maupun secara tulisan kepada sembilan PKL yang berada di sana, namun masih juga kita temukan tiga PKL yang masih meletakkan barang dagangannya diatas trotoar hingga badan jalan, terpaksa gerobaknya kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” tegas Deni.
Sesampainya di Mako, terlihat tiga unit gerobak PKL tersebut langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Kita tunggu hasil dari PPNS dulu, apakah disidang tipiringkan atau tidak,” tambah Deni.
Deni Harzandy berharap, setiap PKL yang sudah diingatkan hingga diberikan surat peringatan ataupun yang belum diingatkan agar tidak menggunakan Fasum untuk berjualan, karena telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Sesuai arahan pimpinan, kita tetap lakukan pengawasan setiap hari, jika nanti didapati adanya pelanggaran kita tetap mengutamakan tindakan humanis, namun kita tidak ingin ada yang disidangkan dan kita berharap.”
“Masyarakat bisa patuh dan taat aturan, demi ketertiban dan keindahan Kota Padang, jika tidak mengindahkan tentu kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” kata dia seperti dilansir dari Infopublik.id. (rdr)