PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang gunakan Fasilitas Umum (Fasum) di sepanjang KH Ahmad Dahlan, Kota Padang, kembali disikat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Senin (24/10/2022).
Penindakan tersebut diketahui karena para PKL tidak mengindahkan aturan meskipun sudah berkali-kali diberikan peringatan, mereka meninggalkan lapak dagangan mereka di waktu siang di daerah itu.
“Tiga unit gerobak didapati petugas masih berada diatas Fasum di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” ujar Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang.
Lebih lanjut, kata dia, padahal sebelumnya, pihaknya telah menegur secara humanis hingga pemberian Surat Peringatan kepada pemilik.
Mereka diminta untuk tidak lagi berjualan dan meninggalkan lapak-lapak dan barang dagangannya di atas Fasum sesuai PERDA Nomor 11 TAHUN 2005 tentang Tibum Tranmas Bab V pasal 8 perihal Tertib Pedagang Kaki Lima.