“Ketiga tersangka ditangkap setelah selesai mengisap narkotika jenis ganja,” ujar Doni.
Dari keterangan tersangka WRP (30) bahwa narkotika ganja kering paket besar itu adalah barang miliknya. Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar ganja kering, satu paket kecil ganja kering serta satu unit handphone android.
Lebih lanjut, Kasubsi PID menjelaskan, awalnya penangkapan itu diawali dari informasi masyarakat atas aktivitas tersangka.
Lalu, dilakukan penyelidikan dan ditemukan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang ada dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan barang bukti.
“Mari kita jadikan Kabupaten Pesisir Selatan ini wilayah zero narkoba, jangan takut dan segan-segan melaporkan apabila mengetahui aktivitas terkait penyalahgunaan narkotika,” imbau Doni. (rdr)