AGAM, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam bersama Polres setempat menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirup yang dilarang beredar BPOM dalam mengantisipasi penularan gagal ginjal akut di daerah itu, Selasa.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Agam, Junaidi di Lubukbasung, Selasa, mengatakan pengawasan itu mengerahkan tiga tim.
Tim satu mengawasi di Kecamatan Tanjungraya dan Matur, tim dua di Kecamatan Tanjungmutiara dan tim tiga di Kecamatan Ampeknagari.
“Pengawasan obat sirup itu dilanjutkan di Kecamatan Lubukbasung, Rabu (26/10),” katanya.
Dia mengatakan, tim berasal dari apoteker, asisten apoteker, pejabat struktural dan anggota Polres Agam. Tim ini memantau peredaran lima produk obat sirup dilarang BPOM karena mengandung EG dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.
Kelima obat sirup itu yakni, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Lalu Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Kemudian, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.