Pelaku berhasil mengambil motor beat dan menjualnya di kawasan Khatib sulaiman seharga Rp800 Ribu, uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan ongkos untuk melarikan diri ke Jambi.
“Pelaku kita tetapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Phyton Polsek Lubukbegalung mengamankan HD (42), warga Ulakkarang, Kota Padang karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dibantu Tim Macan Polresta Jambi dan Tim Petir Polres Muaro Bungo, pelaku diringkus di Jambi pada Sabtu (22/10/2022).
Kapolresta Padang Kombes Ferry Harahap melalui Ps. Kasihumas Ipda Yanti Defina menjelaskan, pelaku ditangkap di tempat pelariannya di Jambi usai melakukan aksinya di Padang. (rdr-007)