JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan bantuan TNI, Polri, hingga instutisi lainnya dalam penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK membutuhkan bantuan penegak hukum lain sebab kondisi di Papua berbeda dengan wilayah lainnya. “Ya, kita harus pahami, ya, makanya kami rapat koordinasinya juga banyak melibatkan pihak lain, ya. Aparat keamanan kita libatkan karena kita tahu kondisi seperti Papua seperti apa,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurut Alexander, dalam penanganan kasus korupsi lainnya pihaknya tak terlalu membutuhkan bantuan dari penegak hukum lainnya. Alexander memastikan keterlibatan penegak hukum lain dalam menangani kasus ini lantaran kondisi Papua yang berbeda.
“Itu yang harus menjadi perhatian. itu berbeda, teman-teman menyatakan, ‘lho kok yang lain enggak’, ya karena kondisinya berbeda. Kalau yang lain kita enggak perlu koordinasi dengan TNI, dengan BIN, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Alexander, pihaknya sudah berusaha tidak melibatkan penegak hukum lain dalam kasus ini. Namun dalam perjalanannya KPK tidak sanggup sendirian mengusut kasus Lukas Enembe. “Upaya hukum sudah kami lakukan semuanya dan pada akhirnya kesimpulannya seperti saya sampaikan tadi,” imbuhnya.
Janji Kooperatif
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan pihaknya akan kooperatif dengan kedatangan Ketua dan penyidik KPK ke kediamannya di Jayapura, Papua.
Lukas Enembe menjamin keamanan kedatangan Ketua KPK dan penyidik KPK di Papua. Ia juga memastikan tidak mengerahkan para simpatisan yang setiap hari berjaga di depan rumahnya, selama kunjungan Ketua KPK dan rombongan.
“Kita tidak panggil, semua datang sendiri, tidak kita bayar. Pangdam pun juga menyatakan, siap mengamankan kedatangan penyidik KPK,” kata Lukas.
Dalam kesempatan itu, Lukas Enembe membantah tuduhan KPK bahwa dirinya menerima suap dan melakukan korupsi. Menurutnya, tuduhan itu merupakan fitnah yang luar biasa. “Apa yang saya rampok, saya mengurus rakyat saya, bukan merampok,” kata Lukas dengan nada bergetar.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua. (rdr/viva.co.id)