PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meresahkan masyarakat, warung penjual minuman beralkohol (minol) kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, dirazia Satpol PP Padang, pada Selasa (25/10/2022) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan belasan botol minol dari warung tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, masyarakat setempat resah oleh aktifitas warung ini, karena si pemilik diindikasi menjual minuman beralkohol secara bebas.
Sementara itu, diketahui si pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman alkohol. Selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang. “Masyarakat sekitar resah oleh aktifitas pemilik warung ini karena menjual minuman beralkohol secara bebas kepada masyarakat, sedangkan mereka tidak memiliki izin, tentu ini telah melanggar,” tegas Rio Ebu Pratama.
Rio menyebut, setelah itu belasan botol minuman tersebut dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk jadi barang bukti. Sedangkan si pemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap PPNS guna dilakukan proses lebih lanjut.
Rio menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penjual minuman beralkohol, apalagi tidak memiliki izin maka akan dilakukan penertiban. (rdr)