PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meresahkan masyarakat, warung penjual minuman beralkohol (minol) kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, dirazia Satpol PP Padang, pada Selasa (25/10/2022) dini hari. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan belasan botol minol dari warung tersebut.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, masyarakat setempat resah oleh aktifitas warung ini, karena si pemilik diindikasi menjual minuman beralkohol secara bebas.
Sementara itu, diketahui si pemilik tidak memiliki izin untuk mengedarkan minuman alkohol. Selain telah meresahkan masyarakat, kegiatan pemilik warung ini juga telah melanggar Perda Kota Padang. “Masyarakat sekitar resah oleh aktifitas pemilik warung ini karena menjual minuman beralkohol secara bebas kepada masyarakat, sedangkan mereka tidak memiliki izin, tentu ini telah melanggar,” tegas Rio Ebu Pratama.