PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar Perda. Sebanyak 7 orang pelanggar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual di Aula Satpol PP Kota Padang pada Rabu (26/10/2022).
“Rata-rata yang kita sidangkan hari ini, semua telah kita ingatkan secara lisan maupun secara tulisan, namun mereka tidak mengindahkan,” Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama.
Ia merinci, ke 7 pelanggar tersebut yakni tiga orang PKL, satu orang Pak Ogah, satu orang badut, satu orang pemilik indekos, dan satu lagi pengusaha kafe karaoke. “Rata-rata semua terdakwa memilih untuk membayar denda yang sudah diputuskan Hakim Tunggal Moh. Ismail Gunawan dari Pengadilan Negeri Klas I A Padang,” ungkap Rio Ebu Pratama.