PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penghuni perumahan dosen (Perumdos) Universitas Andalas (Unand) membantah semua keterangan pihak rektor terkait polemik pembongkaran disebut telah melakukan sosialisasi. Semua keterangan rektor diklaim dosen adalah memutar balikkan fakta.
Menurut salah seorang penghuni Perumdos, Zuldesni, penulisan tanggal demi tanggal yang disebutkan dalam hak jawab rektor mengecoh karena tidak sesuai dengan realitasnya.
Dosen Unand Jurusan Sosiologi ini menyebutkan, sebelum tanggal 22 April 2021, hanya satu surat yang diterima warga, yakni berupa SK penunjukkan penghunian sampai tanggal 31 Mei 2021.
“SK tersebut tertanggal 2 Januari 2021 dan diterima pada 14 April 2021. Tanggal 23 Maret 2021 rektor mengeluarkan SK pencabutan penghunian dan mengusir penghuni tanpa ganti rugi dengan wajib membayar sewa Januari-Mei 2021 lebih dahulu,” kata Zuldesni dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, warga menerima SK pengusiran pada 22 April 2021. Hal ini dapat diketahui dari surat tanda terima yang dijalankan staf BMN Unand (Mandeh). “Jadi adalah tidak benar adanya sosialisasi sebelum SK diterima di tangan warga. Justru yang ada, warga diusir lebih dahulu, baru diberi tahu soal pengusiran,” ujarnya.
“Bila Rektor memang memberi pertimbangan pada penghuni Rumah Dinas Negara untuk bisa tinggal sampai tanggal 31 Agustus 2021. Pertanyaan sederhana, kenapa sebelum tanggal itu sudah ada pengusiran warga melalui perobohan rumah oleh pemenang lelang sejak tanggal 29 Juli 2021?,” sambungnya.
Zuldesni yang mewakili penghuni yang terdampak justru menanyakan berbagai informasi dalam pengumuman lelang yang dikeluarkan BMN Unand. Dalam pengumuman itu dinyatakan rumah dalam keadaan rusak berat, padahal cuma dua rumah.
“Lainnya bahkan masih layak huni atau baru saja direhab pihak Unand malah, dan belum sempat ditempati. Status rumah tipe C menjadi Tipe A dengan luas bangunan 80M2, padahal dalam arsip resmi yang dikeluarkan Unand sendiri, luas bangunan 102M2,” kata dia.
Penghuni Perumdos menemukan bangunan mereka dengan luas 70M2 sesuai aturan pembangunan oleh pemerintah. Maka dari itu tak heran penghuni menanyakan apakah Unand dan pemenang lelang tidak salah dalam hal pembongkaran objek lelang, meski alamatnya benar?
“Kok bisa BMN Unand silap menggunakan data dan arsip resmi yang mereka keluarkan sendiri?,” sesalnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap menegaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan. Bahkan rektorat telah mengirimkan surat dua kali, namun penghuni tidak memenuhi panggilan.
“Jadi masalah ini, mau diselesaikan kemana? Sosialisasi sudah dilakukan, sudah dipanggil, ada suratnya, tapi tidak datang. Jadi sosialisasi macam apa lagi maunya. Tidak datang dua kali, bagaimana lagi. Sementara itu (Perumdos) bukan dibongkar, tapi direvitalisasi,” ujarnya.
Wirsma mengungkapkan, penghuni dipindahkan sementara. Bangunan Perumdos akan diganti dengan yang baru. “Kalau dimasalahkan sosialisasi terus, kapan selesainya. Mereka bukan diusir, dipindahkan sementara. Sekarang rumah tidak bagus, dijadikan bagus. Pemerintah punya dana, dijadikan apartemen. Kini tipe 30 dinaikkan tipe 45,” tegasnya.
“Dimasalahkan proses, proses sudah diberikan waktu oleh rektor, ditunda tiga bulan. Apa masalahnya lagi. Sampai 31 Agustus,” sambungnya. (*)
Komentar