PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penghuni perumahan dosen (Perumdos) Universitas Andalas (Unand) membantah semua keterangan pihak rektor terkait polemik pembongkaran disebut telah melakukan sosialisasi. Semua keterangan rektor diklaim dosen adalah memutar balikkan fakta.
Menurut salah seorang penghuni Perumdos, Zuldesni, penulisan tanggal demi tanggal yang disebutkan dalam hak jawab rektor mengecoh karena tidak sesuai dengan realitasnya.
Dosen Unand Jurusan Sosiologi ini menyebutkan, sebelum tanggal 22 April 2021, hanya satu surat yang diterima warga, yakni berupa SK penunjukkan penghunian sampai tanggal 31 Mei 2021.
“SK tersebut tertanggal 2 Januari 2021 dan diterima pada 14 April 2021. Tanggal 23 Maret 2021 rektor mengeluarkan SK pencabutan penghunian dan mengusir penghuni tanpa ganti rugi dengan wajib membayar sewa Januari-Mei 2021 lebih dahulu,” kata Zuldesni dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, warga menerima SK pengusiran pada 22 April 2021. Hal ini dapat diketahui dari surat tanda terima yang dijalankan staf BMN Unand (Mandeh). “Jadi adalah tidak benar adanya sosialisasi sebelum SK diterima di tangan warga. Justru yang ada, warga diusir lebih dahulu, baru diberi tahu soal pengusiran,” ujarnya.
“Bila Rektor memang memberi pertimbangan pada penghuni Rumah Dinas Negara untuk bisa tinggal sampai tanggal 31 Agustus 2021. Pertanyaan sederhana, kenapa sebelum tanggal itu sudah ada pengusiran warga melalui perobohan rumah oleh pemenang lelang sejak tanggal 29 Juli 2021?,” sambungnya.
Zuldesni yang mewakili penghuni yang terdampak justru menanyakan berbagai informasi dalam pengumuman lelang yang dikeluarkan BMN Unand. Dalam pengumuman itu dinyatakan rumah dalam keadaan rusak berat, padahal cuma dua rumah.