“Lainnya bahkan masih layak huni atau baru saja direhab pihak Unand malah, dan belum sempat ditempati. Status rumah tipe C menjadi Tipe A dengan luas bangunan 80M2, padahal dalam arsip resmi yang dikeluarkan Unand sendiri, luas bangunan 102M2,” kata dia.
Penghuni Perumdos menemukan bangunan mereka dengan luas 70M2 sesuai aturan pembangunan oleh pemerintah. Maka dari itu tak heran penghuni menanyakan apakah Unand dan pemenang lelang tidak salah dalam hal pembongkaran objek lelang, meski alamatnya benar?
“Kok bisa BMN Unand silap menggunakan data dan arsip resmi yang mereka keluarkan sendiri?,” sesalnya.
Sementara itu, Wakil Rektor II Unand, Wirsma Arif Harahap menegaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan. Bahkan rektorat telah mengirimkan surat dua kali, namun penghuni tidak memenuhi panggilan.
“Jadi masalah ini, mau diselesaikan kemana? Sosialisasi sudah dilakukan, sudah dipanggil, ada suratnya, tapi tidak datang. Jadi sosialisasi macam apa lagi maunya. Tidak datang dua kali, bagaimana lagi. Sementara itu (Perumdos) bukan dibongkar, tapi direvitalisasi,” ujarnya.
Wirsma mengungkapkan, penghuni dipindahkan sementara. Bangunan Perumdos akan diganti dengan yang baru. “Kalau dimasalahkan sosialisasi terus, kapan selesainya. Mereka bukan diusir, dipindahkan sementara. Sekarang rumah tidak bagus, dijadikan bagus. Pemerintah punya dana, dijadikan apartemen. Kini tipe 30 dinaikkan tipe 45,” tegasnya.
“Dimasalahkan proses, proses sudah diberikan waktu oleh rektor, ditunda tiga bulan. Apa masalahnya lagi. Sampai 31 Agustus,” sambungnya. (*)